Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
0817188831
0817188831
Seringkalinya terjadi kejadian tabrakan kapal di lintasan
Selat Sunda yang merupakan lintasan padat di Indonesia membuat
masyarakat maritim Indonesia tergelitik untuk mengusulkan kepada
Pemerintah untuk diterapkannya jalur pemisah laut atau Traffic
Separation Scheme(TSS) laksana jalur busway di jalan raya. Bila TSS ini
sudah dibuat oleh Pemerintah, maka tinggal dilaksanakan saja. namun
bila belum, maka TSS ini dapat diusulkan dan didaftarkan kepada IMO
untuk jalur Selat Sunda maka jalur ini memiliki pemisah jalur lalulintas
laut (Traffic Separation Scheme, TSS) di Selat Sunda. Untuk itu,
sebagaimana diaplikasi pada TSS di negara-negara lain, maka masyarakat
maritim Indonesia mengusulkan beberapa rekomendasi kepada kapal-kapal
tersebut untuk dapat dilengkapi dan dapat menampilkan "sinyal malam"
yang terdiri dari 3 buah lampu yang berwarna iju dengan posisi garis
vertikal.
Usulan praktisi maritim Indonesia ini bisa dituangkan dalam
rekomendasi Pemerintah Indonesia lewat kementerian Perhubungan.
Rekomendasi ini sebenarnya sudah diadopsi oleh Komite Keselamatan
Maritim IMO pada pertemuan ke-88.
Apa sih ini dari rekomendasi tersebut yang waktu itu masih dianggap sebagai rekomendasi sementara.
Sinyal malam dimaksudkan tersebut agar supaya kapal-kapal
dapat diidentifikasi kapal-kapal yang khususnya hendak melintasi wilayah
TSS di Selat Sunda pada jam-jam dalam suasana gelap atau malam hari,
termasuk suasana berkabut. Sinyal malam tersebut memungkinkan
kapal-kapal lain pada jalur yang dimaksudkan tadi untuk dapat melakukan
tindakan menyalakan 3 lampu berwarna hijau dengan posisi garis vertikal
tersebut, sehingga dapat meningkatkan keselamatan navigasi dan
menghindari kapal tabrakan.
Lima tahun lalu, Komite Keselamatan Maritim IMO pada
pertemuan ke-91 pada bulan November 2012, berdasarkan pada ketentuan
Resolusi IMO A.858 (20), telah mengadopsi proposal TSS tersebut dan
menerima dengan baik tindakan penyalaan 3 lampu tersebut sebagai
tindakan rekomendasi yang lengkap. bagaimana dan kapan? hal ini
diserahkan sepenuhnya waktu pemberlakuannya kepada pihak yang berwenang
atau pemerintah Indonesia melalui kementerian perhubungan.
Bila diberlakukan maka para pemilik kapal ferry roro atau
kapal jenis lain di wilayah selat sunda, para agen-agen dan perwakilan
kapal dan para nahkoda kapal ferry roro atau kapal jenis lain harus
melakukan pekerjaan pencatat secara terperinci mengenai penyalaan sinyal
malam sebagaimana dipandu, dan kapal disarankan untuk mematuhi semua
prosedur yang ditetapkan saat kapal menyeberangi TSS di Selat Sunda.
APA YANG HARUS DILAKUKAN KAPAL UNTUK MELINTASI TSS DI SEKITAR SELAT SUNDA SELAMA JAM MALAM?
Kapal-kapal yang melintasi daerah TSS selat sunda
direkomendasikan untuk menampilkan atau menyalakan sinyal malam yang
terdiri dari tiga lampu warna hijau posisi dalam garis vertikal pada
situasi kapal berikut:
a. Kapal yang berangkat dari pelabuhan di selat Sunda
(Merak atau Bakauheuni dan sekitarnya) atau kapal dalam keadaan
melintasi jalur TSS selat Sunda harus berada pada jalur yang telah
ditentukan misalnya jalur timur atau jalur masing (tergantung ketetapan
Pemerintah); dan
b. Kapal-kapal yang berasal dari luar negeri Selat Sunda
atau kapal yang akan melintas daerah TSS Selat Sunda atau daerah
pelairan di Selat Sunda menyeberang untuk menuju pelabuhan atau engker
di Selat Sunda.
Sinyal malam ini disarankan untuk dapat dilakukan oleh
kapal-kapal misalnya untuk kapal dengan ukuran dari 300GT ke atas, kapal
dengan panjang 50 meter ke atas; dan kapal yang bergerak dalam posisi menarik atau mendorong
kapal lain dengan GT gabungan 300GT ke atas, atau dengan panjang
gabungan 50 meter ke atas. ketentuan ini dapat ditetapkan lain oleh
Pemerintah.
Kapal yang melintasi TSS Selat Sunda untuk keperluan
melanjutkan ke pelabuhan atau dari pelabuhan atau menuju lokasi
anchorage harus mematuhi prosedur sebagai berikut ini:
Kapal di Selat Sunda yang hendak melintasi jalur lalu
lintas misalnya timur atau barat dari TSS selat sunda harus mematuhi hal
berikut:
a. Melaporkan perjalanannya ke VTIS untuk menunjukkan maksudnya terlebih dahulu, memberikan kesempatan kepada VTIS memberi tahu kapal-kapal yang berada di sekitar kapal untuk proses penyeberangan;
b. Menampilkan atau menyalakan sinyal malam yang terdiri dari tiga lampu warna hijau dalam garis vertikal dalam waktu yang cukup sebelum melakukan proses penyeberangan agar kapal lain dapat mengetahui maksud untuk menyeberangi TSS Selat Sunda.
c. bila kondisi lalu lintas laut aman untuk melakukan perubahan arah dan penyeberangan, maka kapal harus dapat terlihat oleh kapal lain yang ada di sekitarnya dan kapal dapat memantaunya secara visual atau memantau dari radar dan kapal dapat melewati jalur lalu lintas dengan kapal pada jalur yang sama.
d. melaporkan ke VTIS dan matikan sinyal malam saat telah dengan aman meninggalkan atau menyeberang atau bergabung dengan jalur lalu lintas yang sesuai.
a. Melaporkan perjalanannya ke VTIS untuk menunjukkan maksudnya terlebih dahulu, memberikan kesempatan kepada VTIS memberi tahu kapal-kapal yang berada di sekitar kapal untuk proses penyeberangan;
b. Menampilkan atau menyalakan sinyal malam yang terdiri dari tiga lampu warna hijau dalam garis vertikal dalam waktu yang cukup sebelum melakukan proses penyeberangan agar kapal lain dapat mengetahui maksud untuk menyeberangi TSS Selat Sunda.
c. bila kondisi lalu lintas laut aman untuk melakukan perubahan arah dan penyeberangan, maka kapal harus dapat terlihat oleh kapal lain yang ada di sekitarnya dan kapal dapat memantaunya secara visual atau memantau dari radar dan kapal dapat melewati jalur lalu lintas dengan kapal pada jalur yang sama.
d. melaporkan ke VTIS dan matikan sinyal malam saat telah dengan aman meninggalkan atau menyeberang atau bergabung dengan jalur lalu lintas yang sesuai.
Kapal-kapal ferry roro dan kapal jenis lain yang dapat
menampilkan atau melengkapi dirinya dengan sinyal malam ini tidak
berarti mendapat kebebasan dari kewajibannya untuk mematuhi ketentuan
COLREG.
Ini sekedar usul saja.
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar