Kekeliruan ini biasanya berawal bahwa kondisinya
dimulai dari niat dari pelaku broker kapal yang berkeinginan terlibat aktif
dalam proses penjualan dan pembelian kapal (ship sale and purchase) dan
mempertemukan pemilik kapal dan calon pembeli kapal sementara dalam hal ini
broker kapal yang bersangkutan menyebut dirinya “saya hanya sebagai perantara
saja”. Pernyataan ini meski di dalam hati, tidak ada ubahnya sebagai makelar
('perantara').
Namun bagaimana sebenarnya broker kapal?.
Izinkanlah melalui pemahaman saya yang sempit, namun saya berharap tulisan ini
bisa bermanfaat. Sekedar informasi saja kepada para perantara kapal bahwa
terkait dengan bisnis pelayaran istilah broker kapal sebenarnya mencakup banyak
sekali kegiatan yang sangat beragam dan bervariasi. Mulai proses disain kapal,
proses pembangunan kapal, proses pengoperasian kapal, proses pencarian muatan
kapal, proses charter, proses penjualan kapal, proses pembelian kapal, bahkan
proses penyembelihan kapal (ship-recycling) , dll. Tentunya hal ini harus
diikuti dengan pemahaman ilmu, pengetahuan dan pengalaman akan proses bisnis
pelayaran kapal yang benar.
Broker kapal yang lebih terorganisir menyebut
dirinya sebagai Agen kapal. Namun dalam pelaksanaan sebagai agen kapal, agen
kapal tersebut masih memposisikan dirinya juga sebagai perantara saja. Ini juga
sebagai kekeliruan. Banyak agen kapal yang dilaksanakan atas dasar pertemanan dan
dasar business trust saja. Hal ini berbuntut pada hal-hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari. Agen kapal yang sebenarnya hanyalah agen yang sudah membuat
kontrak dan perjanjian kepada pemilik kapal atau operator kapal termasuk
didalamnya adalah klausul sejauh mana agency activities diberikan, secara
professional menyebutkan berapa besarnya nilai kontrak, berapa besarnya nilai
komisi dan remunerasi bila kesepakatan agency dilaksanakan.
Broker kapal sering kali muncul dengan bakat
alam. Ini tidak sepenuhnya keliru, namun ada kendala proses brokerage yang bisa
menjadi lambat, sementara bisnis pelayaran kapal yang semakin lama waktu
pengambilan keputusannya maka biaya kapal juga semakin besar. Misalnya, Broker
kapal tidak hanya menangani pembelian atau penjualan kapal saja, namun broker
kapal juga menangani dan mengetahui ribuan jenis kapal dan jutaan jenis muatan
yang beragam, mulai dari muatan type bale atau grain yang harus diangkut dengan
bulk carrier, muatan yang dipaletasi dengan jenis general cargo dengan cargo
handlingnya, muatan container yang bisa diangkut dengan kapal semi container
atau full container, muatan yang dengan CTU yang harus diangkut dengan jenis
yang tepat, muatan cair minyak atau kimia yang harus diangkut dengan kapal
tanker type I, II, III atau chemical tanker, atau kombinasi, dan masih banyak
lagi komoditi dari suatu daerah/negara ke daerah/negara lain yang harus
diangkut dengan jenis kapal tertentu dan disesuaikan.
Broker kapal kadang hanya berbekal “mana foto
kapalnya dan mana ship particularnya”, kemudian beraksi. Ini juga akan
berdampak apriori atau pandangan negatif bagi kolega dan klien bisnisnya. Untuk
menjadi broker kapal yang professional maka tidak hanya dokumen-dokumen
tersebut. Broker kapal yang professional harus bisa menangani dan menyelesaikan
persoalan seluruh dokumen dan kekurangannya dan sertifikat statutoria dan
sertifikat kelas kapal dan kekurangannya. Bila terdapat sertifikat yang tidak
valid atau masih ada defisiensi maka broker kapal harus bertindan dan turun untuk
mengurus dan menyelesaikannya. Termasuk semua dokumen muatan atau surat-surat
berharga lainnya.
Broker kapal di Indonesia sering kali tidak
mengetahui akan kepastian bisnis dan resikonya. Broker kapal professional harus
bisa meyakinkan dan memberikan kepastian bisnisnya dan mengetahui resiko-resiko
apa yang bakal terjadi dan disampaikan baik kepada pemilik kapal maupun kepada
pemilik muatan. Untuk itu broker kapal harus bisa mengurus dan melakukan
negosiasi asuransi kapal dan muatan kapal.
Broker kapal di Indonesia belum memiliki standar
pentarifan nasional perihal muatan, dll. Untuk bisa menjadi broker kapal
professional adalah tidak terbatas pada skala nasional saja namun juga skala
internasional. Oleh karena itu pentingnya kontrak perjanjian. Bila dalam
kontrak disebutkan termasuk klausul proses pemberian tariff, maka broker kapal
harus menangani proses pemberian tarif pengangkutan muatan atau hal lainnya
mewakili dan atas nama untuk pemilik kapal sesuai standar tariff nasional atau
internasional (lebih keren lagi disebut sebagai principal). Oleh karena itu
harus memiliki wawasan dan data base tariff seluruh dunia. Karena transaksi
brokerage dinegosiasikan bukan atas nama sendiri tapi atas nama pemilik kapal
atau pemilik muatan atau principal.
Untuk mengetahui lebih mendalam bisnis sebagai
broker kapal ini, maka broker kapal bisa bagaikan pialang pada bisnis moneter
tetapi dealnya pada sector industri maritime. Misalnya broker asuransi kapal.
Broker kapal sering kali belum bisa mengikuti bisnis selanjutnya setelah
menerima komisi atas upaya yang dilakukan. Beyond the shipping business harus
difahami. Hal ini kurang mendalami bisnis brokernya. Broker yang professional
bisa menjadi broker atau pialang asuransi kapal. Broker kapal profesional bisa
bertindak sebagai perantara negosiasi antara pemilik kapal atau pemilik muatan
kapal dan penjamin yang dilakukan dengan proses penjaminan atau asuransi
kapal. Broker asuransi kapal ini bisa dilakukan secara profesional dengan skala
pribadi atau individu broker, namun lebih professional lagi memiliki
kecenderungan dilakukan secara korporasi besar dan terpercaya, dimana broker
kapal professional bisa mendirikan badan usaha yang khusus menyediakan layanan
asuransi kapal, layanan konsultasi kapal, layanan manajemen risiko kapal dan
muatan kapal, dan layanan informasi global bisnis pelayaran, dll.
Broker kapal di Indonesia sering kali menyebut
dirinya dengan broker kapal “palugada” artinya “apa-apa yang lu (anda) minta
gua (saya) ada”. Broker kapal yang professional biasanya menghidari bisnis yang
general dan selalu mengkhususkan dirinya pada sektor-sektor tertentu. Broker
kapal professional (professional shipbrokers) bisa mengkhususkan dirinya
sebagai broker professional jual beli kapal saja, broker profesional atas nama
pemilik kapal saja, broker pemuatan kapal saja, Broker pencharter saja
atau broker pemilik muatan saja, dan broker pencarter kapal saja, dll.
Broker kapal di Indonesia sering kali Palugada.
Broker kapal yang professional ada yang mengkhususkan dirinya sebagai broker
jual-beli kapal saja. Broker yang spesifik untuk proses pembelian dan penjualan
kapal kepada kliennya (principal-nya) atau mengatur kontrak pembelian dan
penjualan untuk membangun kapal baru atau membeli kapal bangunan lama. Broker
kapal ini faham akan proses disain kapal, pekerjaan galangan dan proses impor
kapal dari luar negeri, dll.
Broker kapal di Indonesia sering kali Palugada.
Broker kapal yang professional ada yang mengkhususkan dirinya sebagai broker
yang hanya mengatas namakan pemilik kapal saja. Broker kapal ini hanya
bertindak atas nama pemilik kapal yang menghubungkan dengan penyewa kapal.
Broker kapal ini biasanya sangat dicari atau didekati oleh pemilik kapal dengan
maksud untuk menemukan muatan kapal yang bisa diangkut.
Broker kapal di Indonesia sering kali Palugada.
Broker kapal yang professional ada yang mengkhususkan dirinya sebagai broker
khusus pemuatan kapal. Broker kapal ini hanya mewakili pemilik kapal atau
perusahaan pelayaran di pelabuhan pemuatan. Broker ini bertugas menyebarkan
informasi kapal yang ready dan available dan mengiklankan dan mempublikasikan
tanggal kedatangan kapal dan keberangkatan kapal, mendapatkan muatan kapal dan
mengkoordinasikan pengaturan pengiriman ke kapal dan pemuatannya, meskipun
penyimpanan dari kegiatan ini sebenarnya akan diputuskan oleh pengawas muatan
dan perwira kapal. Bisa juga bisnis broker ini menandatangani “bill of lading”
atas nama kapten dan mengeluarkannya kepada pemilik muatan (cargo owner) atau
agennya dengan imbalan muatan, jika biaya pengiriman harus dibayar terlebih
dahulu.
Broker kapal di Indonesia sering kali Palugada.
Broker kapal yang professional ada yang mengkhususkan dirinya sebagai broker
pencarter kapal. Sering kali broker asal ambil kesempatan saja atau kurang
spesifik apa yang ditangani. Broker professional akan spesifik. Sebagai contoh,
broker pencharter atau broker pemilik muatan saja. Broker kapal ini bertindak
untuk kepentingan pemilik muatan dan menemukan kapal untuk muatan yang
ditangani, broker kapal; jenis ini cenderung mengambil spesialisasi di bidang
ini atau spesialisasi pada komoditas muatan tertentu.
Broker kapal di Indonesia sering kali Palugada.
Broker kapal yang professional ada yang mengkhususkan dirinya sebagai broker
khusus pencrateran kapal. Broker kapal jenis ini bertindak sebagai perantara
antara pemilik kapal dan pencarter atau pengirim barang dan penerima. Broker
ini sebagian besar bertanggung jawab atas penyusunan atau penandatanganan
charter.
Broker kapal di Indonesia biasanya belum bisa
spesialisasi. Inilah yang mengakibatkan dipandang sebelah mata oleh para
pemilik kapal dan pemilik barang. Broker kapal yang spesialis biasanya lebih
dihargai. Karena sangat spesialisnya broker kapal ini, maka para pihak dalam
kontrak bisnis perkapalan, pembeli kapal, penjual kapal, pemilik muatan,
pencarter kapal, dll dapat menggunakan beberapa broker spesialis dan terpisah
atau menyelesaikan jalur bisnis dari berbagai jenis pekerjaan melalui
kerja-sama beberapa broker yang saling bekerja sama saling menguntungkan.
Broker-broker kapal jenis ini sangat professional biasanya sangat
administrative dan memiliki data base, menyimpan dan mendokumentasikan semua
dokumen asli dan menerbitkan copy dokumen resmi ke masing-masing pihak sebagai
kliennya.
Broker kapal di Indonesia kadang dan selalu
menanyakan berapa komisinya bila sudah deal. Ini juga menjadi penurunan
kredibilitas diri broker. Broker profesiional di awal selalu menyodorkan term
of reference atas kegiatan yang dilakukan dan ditanda-tangani di awal termasuk
di dalamnya terdapat komisi broker yang harus dibayarkan oleh pemilik kapal,
pembeli kapal, pemilik muatan, pencarter. Semua interest item dicantumkan
dan ditentukan dalam dokumen resmi charter, dll dalam bentuk persentase dari
kegiatan yang dilakukan dan biaya pengiriman (pelayaran) atau biaya atas waktu
yang dibutuhkan untuk berhasilnya kegiatan brokerage.
Broker kapal di Indonesia sering kali Palugada.
Broker kapal yang professional ada yang mengkhususkan dirinya sebagai
forwarder. Forwarder adalah juga sebagai broker kapal. Forwarder dipekerjakan
oleh pengirim muatan untuk mencarikan kapal, biasanya pada perusahaan
perdagangan dengan kapal. Adalah tugas normal forwarder untuk memastikan
tanggal dan tempat berlayar, mendapatkan alokasi ruang dan menyiapkan bill of
lading. Karena perusahaan pelayaran yang berbeda cenderung memiliki bentuk bill
of ladingnya sendiri, adalah tugas forwarder untuk mendapatkan bill of lading
yang benar, menyelesaikannya dengan rincian yang diperlukan dan meneruskannya
ke broker pemuatan untuk menandatangani. Tugas forwarder lainnya seringkali
termasuk mengatur barang-barang yang diangkut ke kapal, membuat data-entri dan
membayar biaya muatan. Setelah pengiriman, forwarder mengumpulkan bill of
lading yang telah selesai (ditandatangani) dan mengirimkannya ke pengirim
barang. Forwarder juga akan dipekerjakan oleh penerima barang untuk
mengumpulkan barang yang dikirim dan mengatur bea cukai dan formalitas ke
dalam.
Broker kapal di Indonesia sering kali Palugada.
Broker kapal yang professional ada yang mengkhususkan dirinya sebagai Agen
kapal. Agen kapal sebenarnya juga bagian daripada broker kapal. Meskipun secara
teknis pekerjaan bukan merupakan broker namun prinsip pekerjaannya adalah
sebagai broker kapal. Agen kapal memenuhi semua kebutuhan pemilik kapal
sebelum, selama dan setelah kapal tersebut berada di pelabuhan. Agen kapal
mewakili pemilik kapal terkait dengan dengan ketentuan-ketentuan terhadap kapal
agar kapal dapat memasuki atau keluar pelabuhan, mengatur dengan pihak-pihak
terkait di pelabuhan, mengalokasikan ruang berlabuh untuk memuat atau
menurunkan muatan, memberi saran kepada pemilik muatan baik impor dan ekspor,
atau forwarder, dan mengatur pekerjaan bongkar muat. Agen kapal harus selalu
memperhatikan persyaratan yang up-to-date kepabeanan di pelabuhan, dan membayar
semua pengeluaran yang tentunya untuk kemudian diganti oleh pemilik kapal atas
semua biaya kapal. Agen kapal sering kali ditunjuk oleh pencarter tetapi
dibayar oleh pemilik kapal. System dan skema ini, agen kapal bisa memiliki
konflik kepentingan, di mana agen kapal bertindak untuk kepentingan pemilik
kapal tapi dalam pelaksanaannya di lapangan agen kapal bertindak untuk
kepentingan pencarter.
Agen kapal yang ditunjuk dan professional selalu
berkomunikasi secara intensif dengan kantor pengelola kapal, bila ada, untuk
mendapatkan saran, instruksi dan informasi. Jika perusahaan pelayaran jarang
digunakan atau bahkan tidak dikenal oleh agen kapal, maka agen kapal biasanya
akan meminta uang muka untuk membayar pengeluaran dan uang muka kepada ABK. Ini
sesuai kontrak perjanjian. Termasuk agen kapal harus melakukan kegiatan
non-komersial kapal, misalnya penggantian ABK, repatriasi dan pengaturan
gudang, bunker, air dan uang.
Semoga tulisan ini bermanfaat
Penulis : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Mobile : 0817188831
Mobile : 0817188831
Komentar
Posting Komentar