Seringnya Pemilik Kapal Takut Ganti Pelat Saat Diperiksa Diatas Galangan Kapal

Kawan-kawan pemilik kapal dan masyarakat maritim Indonesia yang saya banggakan. Saat kapal diperiksa di atas galangan kapal oleh seorang surveyor class, sering kali pemilik kapal dan bahkan superintendent-nya menemui dan menghadapi situasi seperti momok atau merasa ketakutan akan timbulnya biaya yang besar karena tindakan perbaikan dan penggantian pelat. Hal ini biasanya dikarenakan terjadinya korosi (karat) dan menurunnya ketebalan pelat kapal setelah diukur dengan ultrasonic test oleh pihak ketiga yang hasil pengukurannya dibandingkan dengan ketebalan pelat kapal awal saat kapal dibangun baru. Sehingga sebagian pemilik kapal memutuskan untuk tidak naik dok atau menghindari kapal naik dok yang berbuntut status class kapalnya tidak terpelihara.

Ketakukan semacam ini laksana orang yang ketakutan untuk melakukan general check-up untuk dirinya sendiri di rumah sakit atau di laboratorium klinik tempat medical check-up karena data dan hasil check-up akan menjadikan ketahuan penyakit apa yang sebenarnya dideritanya atau menimpanya. Untuk itu, demi kesehatan kita disarankan jangan takut dan kuatir. Ini semua semata-mata dilakukan demi menyelamatkan kapal, melindungi muatan yang akan angkut dan melindungi pemilik kapal itu sendiri atas kewajiban-kewajiban yang harus ditanggungnya dikemudian hari bila kapal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Melalui kesempatan ini izinkanlah saya sedikit berbagi yang barang kali tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua soal kondisi ketebalan pelat kapal kita dan apa yang harus kita lakukan dan dasar-dasar kriteria-kriteria apa pelat kapal harus dipotong dan diganti baru, serta apa yang harus kita lakukan. Agar kita sebagai pemilik kapal bisa sefaham dengan surveyor kapal.

Apa itu kriteria pelat kapal dikatakan berkurang ketebalannya dan pelat kapal harus diganti baru dengan pelat jenis marine yang bersertifikat? Kenapa demikian karena kapal yang sudah dipasangkan sulit sekali dideteksi ini pelat marine apa bukan, kecuali dengan uji micro-structure komposisi kimia pelat kapal. Tidakkah kita ketahui bahwa kriteria pengurangan ketebalan pelat kapal yang masih diperbolehkan atau diizinkan oleh seluruh badan klasifikasi kapal di seluruh dunia adalah didasarkan pada filosofi aturan ketebalan pelat kapal saat diuji ketebalan di atas dok dan ketebalan pelat kapal sesuai dengan gambar konstruksi lambung kapal dan gambar bukaaan kulit kapal yang telah mendapatkan persetujuan saat kapal bangunan baru diperiksa oleh badan klasifikasi. Oleh karena itu, mulai saat ini, kita harus cermati sebaik-baiknya gambar pelat kapal yang telah mendapatkan persetujuan saat awal dan bukan gambar bukaan kulit hasil uji ketebalan pelat terakhir di atas dok.

Perbedaan ketebalan pelat kapal dari awal sampai saat diukur ketebalannya disesuaikan pada tingkat probabilitas karena kapal bangunan baru dipertimbangkan untuk bisa beroperasi dengan baik pelat kapalnya sampai periode 20 tahun. Untuk itu bagi pemilik kapal yang memesan kapal ke ship designer atau galangan kapal yakinkan bahwa disain dan spesifikasi ketebalan dan material pelat kapal minimal bisa sampai pada 20 tahun. Tentunya makin lama periodenya makin bagus. Demikian juga margin korosi setiap kapal dan daerah perairian operasinya di laut juga bervariasi tergantung pada salinitas dan kriteria kekuatan konstruksi kapal sesuai class rule. Ini harus dipertimbangkan sejak awal.

Kriteria sederhana perihal ketebalan pelat kapal yang diterapkan secara umum pada prinsipnya sama antara badan klasifikasi yang satu dan badan klasifikasi yang lain. Sebagai contoh saja. Untuk bagian-bagian konstruksi utama kapal dengan ukuran panjang kapal L ≥ 100 m pengurangan yang dapat diterima dapat dilihat dalam class rule dimana kapal diklaskan.

Kapal dengan ukuran panjang kapal (L), L <100m, secara umum, pengurangan ketebalan pelat yang diijinkan biasanya hanya sampai 20% dari ketebalan pelat awal dan untuk profil-profil lain di dalam konstruksi internal kapal penurunan ketebalannya biasanya hingga 25% dari tebal awal dapat diterima.

Setiap badan klasifikasi sesuai hasil researchnya memiliki rumus yang berbeda-beda. Namun sebagai contoh pegangan saja bagi pemilik kapal dan bocor halus bahwa ketebalan minimum pelat kapal (Tmin) tidak boleh kurang dari sebagai berikut:

Untuk pelat geladak kapal rumusnya :
Tmin> 0,9 (5,5 + 0,02xL) (satuan mm).
Untuk pelat sisi lambung kapal dan pelat dasar kapal rumusnya:
Tmin > 0,9 (5.0 + 0,04xL) (satuan mm).

Sedangkan untuk ketebalan pada bagian-bagian lain dari konstruksi internal kapal pemilik kapal dapat melihatnya secara rinci dalam class rule dimana kapal diklaskan. Class Rule ini di dunia sebenarnya dan lazim sudah disepakati bersama oleh semua stakeholder maritim.

Semoga bermanfaat

Sjaifuddin Thahir
The Association of Indonesian Maritime Practitioners
Mobile : 0817188831
Email : sjaifuddin1963@gmail.com

Komentar