Kawan-kawan pemilik kapal dan masyarakat maritim Indonesia
yang saya banggakan. Saat kapal diperiksa di atas galangan kapal oleh
seorang surveyor class, sering kali pemilik kapal dan bahkan
superintendent-nya menemui dan menghadapi situasi seperti momok atau
merasa ketakutan akan timbulnya biaya yang besar karena tindakan
perbaikan dan penggantian pelat. Hal ini biasanya dikarenakan terjadinya
korosi (karat) dan menurunnya ketebalan pelat kapal setelah diukur
dengan ultrasonic test oleh pihak ketiga yang hasil pengukurannya
dibandingkan dengan ketebalan pelat kapal awal saat kapal dibangun baru.
Sehingga sebagian pemilik kapal memutuskan untuk tidak naik dok atau
menghindari kapal naik dok yang berbuntut status class kapalnya tidak
terpelihara.
Ketakukan semacam ini laksana orang yang ketakutan untuk
melakukan general check-up untuk dirinya sendiri di rumah sakit atau di
laboratorium klinik tempat medical check-up karena data dan hasil
check-up akan menjadikan ketahuan penyakit apa yang sebenarnya
dideritanya atau menimpanya. Untuk itu, demi kesehatan kita disarankan
jangan takut dan kuatir. Ini semua semata-mata dilakukan demi
menyelamatkan kapal, melindungi muatan yang akan angkut dan melindungi
pemilik kapal itu sendiri atas kewajiban-kewajiban yang harus
ditanggungnya dikemudian hari bila kapal terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
Melalui kesempatan ini izinkanlah saya sedikit berbagi yang
barang kali tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua soal kondisi
ketebalan pelat kapal kita dan apa yang harus kita lakukan dan
dasar-dasar kriteria-kriteria apa pelat kapal harus dipotong dan diganti
baru, serta apa yang harus kita lakukan. Agar kita sebagai pemilik
kapal bisa sefaham dengan surveyor kapal.
Apa itu kriteria pelat kapal dikatakan berkurang
ketebalannya dan pelat kapal harus diganti baru dengan pelat jenis
marine yang bersertifikat? Kenapa demikian karena kapal yang sudah
dipasangkan sulit sekali dideteksi ini pelat marine apa bukan, kecuali
dengan uji micro-structure komposisi kimia pelat kapal. Tidakkah kita
ketahui bahwa kriteria pengurangan ketebalan pelat kapal yang masih
diperbolehkan atau diizinkan oleh seluruh badan klasifikasi kapal di
seluruh dunia adalah didasarkan pada filosofi aturan ketebalan pelat
kapal saat diuji ketebalan di atas dok dan ketebalan pelat kapal sesuai
dengan gambar konstruksi lambung kapal dan gambar bukaaan kulit kapal
yang telah mendapatkan persetujuan saat kapal bangunan baru diperiksa
oleh badan klasifikasi. Oleh karena itu, mulai saat ini, kita harus
cermati sebaik-baiknya gambar pelat kapal yang telah mendapatkan
persetujuan saat awal dan bukan gambar bukaan kulit hasil uji ketebalan
pelat terakhir di atas dok.
Perbedaan ketebalan pelat kapal dari awal sampai saat
diukur ketebalannya disesuaikan pada tingkat probabilitas karena kapal
bangunan baru dipertimbangkan untuk bisa beroperasi dengan baik pelat
kapalnya sampai periode 20 tahun. Untuk itu bagi pemilik kapal yang
memesan kapal ke ship designer atau galangan kapal yakinkan bahwa disain
dan spesifikasi ketebalan dan material pelat kapal minimal bisa sampai
pada 20 tahun. Tentunya makin lama periodenya makin bagus. Demikian juga
margin korosi setiap kapal dan daerah perairian operasinya di laut juga
bervariasi tergantung pada salinitas dan kriteria kekuatan konstruksi
kapal sesuai class rule. Ini harus dipertimbangkan sejak awal.
Kriteria sederhana perihal ketebalan pelat kapal yang
diterapkan secara umum pada prinsipnya sama antara badan klasifikasi
yang satu dan badan klasifikasi yang lain. Sebagai contoh saja. Untuk
bagian-bagian konstruksi utama kapal dengan ukuran panjang kapal L ≥ 100
m pengurangan yang dapat diterima dapat dilihat dalam class rule dimana
kapal diklaskan.
Kapal dengan ukuran panjang kapal (L), L <100m, secara
umum, pengurangan ketebalan pelat yang diijinkan biasanya hanya sampai
20% dari ketebalan pelat awal dan untuk profil-profil lain di dalam
konstruksi internal kapal penurunan ketebalannya biasanya hingga 25%
dari tebal awal dapat diterima.
Setiap badan klasifikasi sesuai hasil researchnya memiliki
rumus yang berbeda-beda. Namun sebagai contoh pegangan saja bagi pemilik
kapal dan bocor halus bahwa ketebalan minimum pelat kapal (Tmin) tidak
boleh kurang dari sebagai berikut:
Untuk pelat geladak kapal rumusnya :
Tmin> 0,9 (5,5 + 0,02xL) (satuan mm).
Tmin> 0,9 (5,5 + 0,02xL) (satuan mm).
Untuk pelat sisi lambung kapal dan pelat dasar kapal rumusnya:
Tmin > 0,9 (5.0 + 0,04xL) (satuan mm).
Tmin > 0,9 (5.0 + 0,04xL) (satuan mm).
Sedangkan untuk ketebalan pada bagian-bagian lain dari
konstruksi internal kapal pemilik kapal dapat melihatnya secara rinci
dalam class rule dimana kapal diklaskan. Class Rule ini di dunia
sebenarnya dan lazim sudah disepakati bersama oleh semua stakeholder
maritim.
Semoga bermanfaat
Sjaifuddin Thahir
The Association of Indonesian Maritime Practitioners
Mobile : 0817188831
Email : sjaifuddin1963@gmail.com
The Association of Indonesian Maritime Practitioners
Mobile : 0817188831
Email : sjaifuddin1963@gmail.com
Komentar
Posting Komentar