PSCO Boleh Ambil Sampel Air Balas Kapal, Ingat!!!

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Mobile : 0817188831

Konvensi air balas kapal intinya mencakup dua peraturan utama dimana peraturan tersebut menentukan standar pengelolaan air balas kapal. Peraturan pertama yaitu Peraturan D-1 dimana peraturan ini membahas Ballast Water Exchange standard atau standar pertukaran air balas kapal dan peraturan kedua adalah Peraturan D-2 dimana peraturan ini merinci Ballast Water Treatment Performance standard  atau standar kinerja pengelolaan air balas kapal.


Pertukaran air balas kapal tersbut didasarkan pada prinsip-prinsip bahwa organisme-organisme dan pathogen-patogen yang terkandung dalam air balas yang disedot dari air laut kemudian dimasukkan ke dalam tangki balas kapal dapat diasumsikan organisme-organisme dan pathogen-patogen tersebut tidak akan dapat bertahan hidup saat organisme-organisme dan patogen tersebut dibuang ke laut dalam atau laut lebih dalam atau laut lepas, karena perairan laut dalam atau laut lepas akan memiliki suhu, kadar salinitas dan komposisi kimia yang berbeda dengan air asal yang disedot kapal saat proses ballasting sebelumnya.

Demikian pula sebaliknya perairan laut dalam atau laut terbuka, bila dibandingkan dengan perairan pantai atau pelabuhan, maka air laut tersebut dapat mengandung lebih sedikit organisme dan patogen dan organisme tersebut yang ada berkecenderungan tidak dapat beradaptasi diri dengan lingkungan pantai, atau pelabuhan atau air tawar di muara sungai. Oleh karena itu berdasarkan peraturan tersebut, maka probabilitas organisme-organisme dan pathogen-patogen dan perpidahannya tersebut melalui air balas diharapkan dapat berkurang secara signifikan. Kapal yang melakukan proses pertukaran air balas kapal oleh IMO diwajibkan melakukannya dengan cara yang paling efisiensi dan melakukan pertukaran air balas kapal dari sudut padang jumlah volumetriknya setidaknya harus 95%. Saat ini di dunia masih terdapat 3 metode yang dapat diterima oleh IMO untuk proses pertukaran air balas kapal yaitu

·         Metode Sequential,
·         Metode Flow-through dan
·         Metode Pengenceran.

Dengan memperhatikan bahwa pertukaran air balas kapal dapat menghadirkan atau menimbulkan permasalahan dan tantangan operasional kapal yang sangat signifikan, dan bahwa pertukaran air balas kapal tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan solusi yang benar-benar efektif untuk mengurangi dampak penyebaran organisme air dan patogen perairan yang tidak diinginkan dari air balas kapal dari waktu ke waktu, maka Konvensi air balas kapal tersebut memerlukan tindakan peningkatan yaitu dengan pemasangan sistem pengolahan air balas kapal. Pemasangannya dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh IMO. Namun saat ini jadwal tersebut sudah terlewati semua. Tidak ada pilihan lain selain memasang BWM treatment plant.

Peraturan D-2 mendefinisikan standar kinerja sistem pengolahan air balas kapal. Kriteria ini dalam bentuk batasan khusus atas kehidupan akuatik dalam air balas kapal. Kapal yang melakukan pengelolaan air balas sesuai dengan peraturan ini diperbolehkan melepas air balas dengan :

• Kurang dari 10 organisme hidup per m3 > 50μ dalam ukuran minimum, dan
• Kurang dari 10 organisme hidup per ml < 50μ dan> 10μ dalam ukuran minimum, dan
• indikator mikroba kurang dari konsentrasi berikut:
- Vibrio kologen toksikogen kurang dari 1 unit pembentuk koloni (cfu) per 100 ml, atau kurang dari 1 cfu per 1 gram sampel zooplankton
- Escherichia coli kurang dari 250 cfu per 100 ml
- Enterococci intestinal kurang dari 100 cfu per 100 ml

Standar D-2 adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur keefektifan sistem pengelolaan air balas kapal dan berlaku untuk sistem yang terpasang di kapal dan digunakan dalam operasi sebenarnya. Semua system pengelolaan air balas kapal harus mendapat persetujuan dsari pemerintah atau Administrasi dan mengharuskannya memenuhi standar ini. Pada terminal pelabuhan atau di luar negeri, petugas yang diberikan kewenangan dapat menerapkan konvensi ini dan menguji air balas kapal dalam rangka memenuhi persyaratan dengan cara mengambil sampel air balas kapal.

Semoga bermanfaat

Komentar