Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Mobile : 0817188831
· Metode Sequential,
· Metode Flow-through dan
· Metode Pengenceran.
• Kurang dari 10 organisme hidup per m3 > 50μ dalam ukuran minimum, dan
• Kurang dari 10 organisme hidup per ml < 50μ dan> 10μ dalam ukuran minimum, dan
• indikator mikroba kurang dari konsentrasi berikut:
- Vibrio kologen toksikogen kurang dari 1 unit pembentuk koloni (cfu) per 100 ml, atau kurang dari 1 cfu per 1 gram sampel zooplankton
- Escherichia coli kurang dari 250 cfu per 100 ml
- Enterococci intestinal kurang dari 100 cfu per 100 ml
Semoga bermanfaat
Mobile : 0817188831
Konvensi air balas kapal intinya mencakup dua peraturan
utama dimana peraturan tersebut menentukan standar pengelolaan air balas
kapal. Peraturan pertama yaitu Peraturan D-1 dimana peraturan ini
membahas Ballast Water Exchange standard atau standar pertukaran air
balas kapal dan peraturan kedua adalah Peraturan D-2 dimana peraturan
ini merinci Ballast Water Treatment Performance standard atau standar
kinerja pengelolaan air balas kapal.
Pertukaran air balas kapal tersbut didasarkan pada
prinsip-prinsip bahwa organisme-organisme dan pathogen-patogen yang
terkandung dalam air balas yang disedot dari air laut kemudian
dimasukkan ke dalam tangki balas kapal dapat diasumsikan
organisme-organisme dan pathogen-patogen tersebut tidak akan dapat
bertahan hidup saat organisme-organisme dan patogen tersebut dibuang ke
laut dalam atau laut lebih dalam atau laut lepas, karena perairan laut
dalam atau laut lepas akan memiliki suhu, kadar salinitas dan komposisi
kimia yang berbeda dengan air asal yang disedot kapal saat proses
ballasting sebelumnya.
Demikian pula sebaliknya perairan laut dalam atau laut
terbuka, bila dibandingkan dengan perairan pantai atau pelabuhan, maka
air laut tersebut dapat mengandung lebih sedikit organisme dan patogen
dan organisme tersebut yang ada berkecenderungan tidak dapat beradaptasi
diri dengan lingkungan pantai, atau pelabuhan atau air tawar di muara
sungai. Oleh karena itu berdasarkan peraturan tersebut, maka
probabilitas organisme-organisme dan pathogen-patogen dan perpidahannya
tersebut melalui air balas diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Kapal yang melakukan proses pertukaran air balas kapal oleh IMO
diwajibkan melakukannya dengan cara yang paling efisiensi dan melakukan
pertukaran air balas kapal dari sudut padang jumlah volumetriknya
setidaknya harus 95%. Saat ini di dunia masih terdapat 3 metode yang
dapat diterima oleh IMO untuk proses pertukaran air balas kapal yaitu
· Metode Sequential,
· Metode Flow-through dan
· Metode Pengenceran.
Dengan memperhatikan bahwa pertukaran air balas kapal dapat
menghadirkan atau menimbulkan permasalahan dan tantangan operasional
kapal yang sangat signifikan, dan bahwa pertukaran air balas kapal
tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan solusi yang benar-benar
efektif untuk mengurangi dampak penyebaran organisme air dan patogen
perairan yang tidak diinginkan dari air balas kapal dari waktu ke waktu,
maka Konvensi air balas kapal tersebut memerlukan tindakan peningkatan
yaitu dengan pemasangan sistem pengolahan air balas kapal. Pemasangannya
dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh IMO. Namun
saat ini jadwal tersebut sudah terlewati semua. Tidak ada pilihan lain
selain memasang BWM treatment plant.
Peraturan D-2 mendefinisikan standar kinerja sistem
pengolahan air balas kapal. Kriteria ini dalam bentuk batasan khusus
atas kehidupan akuatik dalam air balas kapal. Kapal yang melakukan
pengelolaan air balas sesuai dengan peraturan ini diperbolehkan melepas
air balas dengan :
• Kurang dari 10 organisme hidup per m3 > 50μ dalam ukuran minimum, dan
• Kurang dari 10 organisme hidup per ml < 50μ dan> 10μ dalam ukuran minimum, dan
• indikator mikroba kurang dari konsentrasi berikut:
- Vibrio kologen toksikogen kurang dari 1 unit pembentuk koloni (cfu) per 100 ml, atau kurang dari 1 cfu per 1 gram sampel zooplankton
- Escherichia coli kurang dari 250 cfu per 100 ml
- Enterococci intestinal kurang dari 100 cfu per 100 ml
Standar D-2 adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur
keefektifan sistem pengelolaan air balas kapal dan berlaku untuk sistem
yang terpasang di kapal dan digunakan dalam operasi sebenarnya. Semua
system pengelolaan air balas kapal harus mendapat persetujuan dsari
pemerintah atau Administrasi dan mengharuskannya memenuhi standar ini.
Pada terminal pelabuhan atau di luar negeri, petugas yang diberikan
kewenangan dapat menerapkan konvensi ini dan menguji air balas kapal
dalam rangka memenuhi persyaratan dengan cara mengambil sampel air balas
kapal.
Komentar
Posting Komentar