Pembebasan Aturan Air Balas Kapal Diberikan Untuk Operasi Dalam Negeri


Oleh : Sjaifuddin Thahir
0817188831

Sedikit berbagi, bahwa semua jenis kapal kapal dengan ukuran 400GT ke-atas dan beroperasi ke luar negeri harus menjalani survei dan sertifikasi BWM. Namun untuk kapal dengan ukuran di bawah 400GT dapat mengikuti ketentuan survei dan sertifikasi nasionalnya masing-masing. Oleh karena itu di Indonesia, kapal-kapal dalam negeri dapat mengikuti aturan domestic yang nanti akan dibuat oleh pemerintah Indonesia sendiri. Ini kesempatan bagi para praktisi maritim untuk dapat memberikan masukan kepada negara Indonesia. 

Skema survei dan sertifikasi yang diberlakukan sesuai dengan konvensi BWM ini akan sama dengan survei dan sertifikasi sesuai konvensi-konvensi IMO lainnya. Tidak ada bedanya. Setelah kapal menyelesaikan Survei awal untuk konvensi BWM, maka selanjutnya Sertifikat Pengelolaan Air Balas Internasional (International Ballast Water Management Certificate) dapat diterbitkan oleh negara Indonesia, karena negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi BWM. Demikian pula oleh negara-negara yang telah meratifikasi lainnya. Namun untuk kapal-kapal dari negara lain yang negaranya belum meratifikasi maka statement pemenuhan pengelolaan air balas (Ballast Water Management Certificate of Compliance) harus diterbitkan dan dapat diterima oleh PSCO Indonesia saat memeriksa kapal asing. Certificate of Compliance ini sebagai pengganti International Ballast Water Management Certificate. 

International Ballast Water Management Certificate dan Pernyataan memenuhi atau Certificate of Compliance tersebut bisa berlaku sampai 5 (lima) tahun dan untuk mempertahankan system balasnya harus diikuti dengan survei tahunan, survey antara dan survey pembaruan. IMO menerbitkan Pedoman Survei sementara yang dapat dilihat dalam Circular IMO BWM.2/Circ.7 dan circulair tersebut saat ini diimasukkan ke dalam Pedoman Survei dan Sertifikasi Sistem Harmonisasi IMO dalam Resolusi A997(25) setelah Konvensi BWM diberlakukan. 

Pengecualian dan pembebasan dapat diberikan kepada kapal dalam pelayaran antar pelabuhan dalam negeri atau lokasi tertentu dalam satu negara, atau kapal yang beroperasi secara eksklusif antara pelabuhan atau lokasi yang ditentukan. Contoh kapal yang dapat memenuhi syarat untuk pengecualian ini adalah kapal-kapal ferry roro, misalnya milik ASDP Indonesia Ferry dan kapal milik pengusaha swasta lainnya, yang beroperasi hanya di satu atau beberapa pelabuhan saja dalam negeri. 

Pemberian pengecualian yang diberikan dapat berlaku maksimal 5 tahun dan menjalani pemeriksaan atau survey antara dengan catatan kapal tidak mencampur air balas kapal atau sedimen selain di antara pelabuhan atau lokasi yang ditentukan dalam pembebasan tersebut. Namun perlu dicatat bahwa penerbitan pembebasan dapat dicabut setiap saat oleh pemerintah penerbit. 

Dalam memenuhi syarat untuk pengecualian dan pembebasan, proses penilaian risiko harus dilakukan terlebih dahulu sesuai dengan Resolusi IMO MEPC162(56) yaitu Pedoman Penilaian Resiko berdasarkan Peraturan A-4 Konvensi BWM (Guidelines for Risk Assessment under Regulation A-4 of the BWM Convention). Untuk keterangan lebih lanjut dan lengkap tentang pembebasan ini yang mempunyai kewenangan adalah pemerintah negara bendera, termasuk Indonesia.

Semoga bermanfaat

Komentar