Oleh : Sjaifuddin Thahir
0817188831
Sedikit berbagi, bahwa semua jenis kapal kapal dengan
ukuran 400GT ke-atas dan beroperasi ke luar negeri harus menjalani
survei dan sertifikasi BWM. Namun untuk kapal dengan ukuran di bawah
400GT dapat mengikuti ketentuan survei dan sertifikasi nasionalnya
masing-masing. Oleh karena itu di Indonesia, kapal-kapal dalam negeri
dapat mengikuti aturan domestic yang nanti akan dibuat oleh pemerintah
Indonesia sendiri. Ini kesempatan bagi para praktisi maritim untuk dapat
memberikan masukan kepada negara Indonesia.
Skema survei dan sertifikasi yang diberlakukan sesuai
dengan konvensi BWM ini akan sama dengan survei dan sertifikasi sesuai
konvensi-konvensi IMO lainnya. Tidak ada bedanya. Setelah kapal
menyelesaikan Survei awal untuk konvensi BWM, maka selanjutnya
Sertifikat Pengelolaan Air Balas Internasional (International Ballast
Water Management Certificate) dapat diterbitkan oleh negara Indonesia,
karena negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi BWM. Demikian pula
oleh negara-negara yang telah meratifikasi lainnya. Namun untuk
kapal-kapal dari negara lain yang negaranya belum meratifikasi maka
statement pemenuhan pengelolaan air balas (Ballast Water Management
Certificate of Compliance) harus diterbitkan dan dapat diterima oleh
PSCO Indonesia saat memeriksa kapal asing. Certificate of Compliance ini
sebagai pengganti International Ballast Water Management Certificate.
International Ballast Water Management Certificate dan
Pernyataan memenuhi atau Certificate of Compliance tersebut bisa berlaku
sampai 5 (lima) tahun dan untuk mempertahankan system balasnya harus
diikuti dengan survei tahunan, survey antara dan survey pembaruan. IMO
menerbitkan Pedoman Survei sementara yang dapat dilihat dalam Circular
IMO BWM.2/Circ.7 dan circulair tersebut saat ini diimasukkan ke dalam
Pedoman Survei dan Sertifikasi Sistem Harmonisasi IMO dalam Resolusi
A997(25) setelah Konvensi BWM diberlakukan.
Pengecualian dan pembebasan dapat diberikan kepada kapal
dalam pelayaran antar pelabuhan dalam negeri atau lokasi tertentu dalam
satu negara, atau kapal yang beroperasi secara eksklusif antara
pelabuhan atau lokasi yang ditentukan. Contoh kapal yang dapat memenuhi
syarat untuk pengecualian ini adalah kapal-kapal ferry roro, misalnya
milik ASDP Indonesia Ferry dan kapal milik pengusaha swasta lainnya,
yang beroperasi hanya di satu atau beberapa pelabuhan saja dalam negeri.
Pemberian pengecualian yang diberikan dapat berlaku
maksimal 5 tahun dan menjalani pemeriksaan atau survey antara dengan
catatan kapal tidak mencampur air balas kapal atau sedimen selain di
antara pelabuhan atau lokasi yang ditentukan dalam pembebasan tersebut.
Namun perlu dicatat bahwa penerbitan pembebasan dapat dicabut setiap
saat oleh pemerintah penerbit.
Dalam memenuhi syarat untuk pengecualian dan pembebasan,
proses penilaian risiko harus dilakukan terlebih dahulu sesuai dengan
Resolusi IMO MEPC162(56) yaitu Pedoman Penilaian Resiko berdasarkan
Peraturan A-4 Konvensi BWM (Guidelines for Risk Assessment under
Regulation A-4 of the BWM Convention). Untuk keterangan lebih lanjut dan
lengkap tentang pembebasan ini yang mempunyai kewenangan adalah
pemerintah negara bendera, termasuk Indonesia.
Komentar
Posting Komentar