Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
mobile : 0817188831
Konvensi Pengelolaan Air balas kapal atau Ballast
Water Management (BWM) Convention yang dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada
tanggal 8 September 2017 akhirnya ditunda melalui kesepakatan Negara-negara
anggota IMO yang duduk dalam komite perlindungan lingkungan laut pada pertemuan
MEPC-71. Penundaan ini atas kompromi-kompromi diplomatis oleh 6 (enam) negara
anggota IMO yang mengusulkan kepada IMO untuk menunda keharusan kapal memasang
system pengelolaan air balas kapal hingga 8 September 2019.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada
pertemuan MEPC ke-70 pada bulan Oktober 2016 lalu, dilakukan banyak diskusi dan
tukar pandangan perihal waktu pemberlakuan konvensi terkait kapal harus
memasang sistem pengolahan air balas. Namun pada pertemuan MEPC ke-71 pada
bulan Juli 2017, ke enam negera tersebut di atas mengusulkan kepada seluruh
anggota IMO untuk mendiskusikan kembali.
Dibalik ini semua sebenarnya banyak terjadi
kompromi-kompromi positif telah dilakukan oleh Brasil, India, Cook Island,
Norwegia, Inggris dan Liberia atas masukan dari pelayaran-pelayaran di seluruh
dunia dan pabrik-pabrik alat pengelola air balas kapal. Akhirnya IMO
mengusulkan untuk amandemen Peraturan B-3 Konvensi BWM. Amandemen tersebut
secara efektif menunda tanggal mulai pemberlakuan program pemasangan sistem
pengolahan air balas kapal yang disetujui diberlakukan dua tahun ke depan sejak
8 September 2017 artinya bisa menjadi 8 September 2019.
Meskipun usulan tersebut bisa dibilang solusi
yang paling adil dan tepat terhadap masalah waktu penerapan konvensi oleh
pemerintah Negara anggota IMO, membantu pemilik kapal atau pelayaran untuk
mempersiapkan diri, membantu pabrik-pabrik alat pengelola air balas kapal dalam
menciptakan teknologi pengelolaan air balas kapal dan galangan kapal menyusun
schedule menghadapi pekerjaan pemasangannya, maka semua pihak dan praktisi
maritim diminta terkait dengan penundaan konvensi inidapat menjadikannya lebih
siap lagi. Sedangkan untuk kapal-kapal yang dibangun baru yang dibangun pada
atau setelah tanggal 8 September 2017, disepakati tanggal mulai pemberlakuan
konvensi ini tetap tidak berubah yaitu tanggal 8 September 2017.
Semoga kita bisa mendukung suksesnya Konvensi
yaitu untuk mencegah terjadinya ancaman terhadap ekosistem laut oleh spesies
pendatang dari negera lain yang dibawa dari air balas kapal. Berdasarkan
konvensi, kapal-kapal akan diminta untuk dapat mengelola air balas kapalnya
yang dibuang ke laut tidak akan membahayakan bagi lingkungan laut, atau kapal
harus dapat menghindari mengambil atau membuang organisme laut dan patogen
dalam air balas dan sedimen kapal.
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar