Konvensi Air Balas Ditunda, Jadikan Kapal Indonesia Lebih Siap Lagi




Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
mobile : 0817188831

Konvensi Pengelolaan Air balas kapal atau Ballast Water Management (BWM) Convention yang dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tanggal 8 September 2017 akhirnya ditunda melalui kesepakatan Negara-negara anggota IMO yang duduk dalam komite perlindungan lingkungan laut pada pertemuan MEPC-71. Penundaan ini atas kompromi-kompromi diplomatis oleh 6 (enam) negara anggota IMO yang mengusulkan kepada IMO untuk menunda keharusan kapal memasang system pengelolaan air balas kapal hingga 8 September 2019.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada pertemuan MEPC ke-70 pada bulan Oktober 2016 lalu, dilakukan banyak diskusi dan tukar pandangan perihal waktu pemberlakuan konvensi terkait kapal harus memasang sistem pengolahan air balas. Namun pada pertemuan MEPC ke-71 pada bulan Juli 2017, ke enam negera tersebut di atas mengusulkan kepada seluruh anggota IMO untuk mendiskusikan kembali.
Dibalik ini semua sebenarnya banyak terjadi kompromi-kompromi positif telah dilakukan oleh Brasil, India, Cook Island, Norwegia, Inggris dan Liberia atas masukan dari pelayaran-pelayaran di seluruh dunia dan pabrik-pabrik alat pengelola air balas kapal. Akhirnya IMO mengusulkan untuk amandemen Peraturan B-3 Konvensi BWM. Amandemen tersebut secara efektif menunda tanggal mulai pemberlakuan program pemasangan sistem pengolahan air balas kapal yang disetujui diberlakukan dua tahun ke depan sejak 8 September 2017 artinya bisa menjadi 8 September 2019.

Meskipun usulan tersebut bisa dibilang solusi yang paling adil dan tepat terhadap masalah waktu penerapan konvensi oleh pemerintah Negara anggota IMO, membantu pemilik kapal atau pelayaran untuk mempersiapkan diri, membantu pabrik-pabrik alat pengelola air balas kapal dalam menciptakan teknologi pengelolaan air balas kapal dan galangan kapal menyusun schedule menghadapi pekerjaan pemasangannya, maka semua pihak dan praktisi maritim diminta terkait dengan penundaan konvensi inidapat menjadikannya lebih siap lagi. Sedangkan untuk kapal-kapal yang dibangun baru yang dibangun pada atau setelah tanggal 8 September 2017, disepakati tanggal mulai pemberlakuan konvensi ini tetap tidak berubah yaitu tanggal 8 September 2017.

Semoga kita bisa mendukung suksesnya Konvensi yaitu untuk mencegah terjadinya ancaman terhadap ekosistem laut oleh spesies pendatang dari negera lain yang dibawa dari air balas kapal. Berdasarkan konvensi, kapal-kapal akan diminta untuk dapat mengelola air balas kapalnya yang dibuang ke laut tidak akan membahayakan bagi lingkungan laut, atau kapal harus dapat menghindari mengambil atau membuang organisme laut dan patogen dalam air balas dan sedimen kapal.

Semoga bermanfaat

Komentar