Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Mobile : 0817188831
CIE (2007), Ballast Water Management. A Regulation Impact Statement;
GloBallast (2010), Economic Assessment for Ballast Water Management: A Guideline;
Lloyd’s Register (2011), Ballast Water Treatment Technology: Current Status;
UMCES (2013), Economical and Logistical Feasibility of Port-based Ballast Water Treatment;
Bax, N., et al (2006), Evaluation of National Control Plan management options for the North Pacific Sea-star Asterias amurensis, CSIRO, Hobart; and
Monzingo et al (2011), Ballast Water Treatment System, Evaluation for Small Vessels.
Sjaifuddin Thahir
The Association of Indonesian Maritime Practitioners
Mobile : 0817188831
Email : sjaifuddin1963@gmail.com
Mobile : 0817188831
Kita sebagai masyarakat maritime Indonesia seharusnya
mengetahui berapa sebenarnya jumlah air balas kapal kita yang setiap
tahun dipindahkan oleh kapal di dunia ini. Setelah dicari beberapa
informasi dan hasil penelitian bahwa pelayaran dunia termasuk pelayaran
kapal di Indonesia memindahkan air balas kapal sekitar 3miliar s/d
5miliar ton setiap tahunnya. Ini menjadi tanggung jawab atas pelayaran
dan pemerintah.
Dengan diberlakukannya BWM Convention nanti tahun 2019,
tentunya akan timbul biaya-biaya tambahan bagi pelayaran dan pemerintah
untuk setiap ton air balas kapal yang dipindahkan.
Pemindahan air balas kapal ini akan memiliki implikasi
kepada laut dan biota laut di dunia dan perairan Indonesia. Dengan
diterapkannya BWM Convention ini diharapkan laut bisa menjadi bersih dan
secara signifikan biaya operasi pembersihan laut yang harus dikeluarkan
oleh pemerintah juga bisa menurun. Demikian juga biaya operator kapal
dan biaya investor lainnya aka nada perubahan.
Penelitian di Indonesia harus kita laksanakan sebagaimana
dilakukan di negara-negara lain sehingga kita bisa mengidentifikasi
potensi dan implikasi biaya dan keuangan pelayaran nasional dan biaya
yang harus dikeluarkan oleh pemerintah serta manfaat apa dengan
diterapkannya BWM Convention ini serta apa langkah-langkah mitigasi yang
harus dilakukan bila memang terdapat spesies pendatang yang
membahayakan ekosistem laut.
Penilitian juga akan dapat mengkaji biaya-manfaat untuk
setiap pemasangan BWM treatment untuk pelayaran yang digunakan bagi
kapal-kapal yang dioperasikan di perairan Indonesia dan dilayarkan ke
perairan negara lain yang dituju, mengetahui dampak ekonomi nasional dan
hubungannya dengan industri pelayaran, penelitian dapat mengacu pada
beberapa penelitian dan studi kasus yang telah dilakukan oleh
negara-negara lain. Studi kasus yang dilakukan negara lain sebagai
contoh menekankan pada pertimbangan-pertimbangan yang lebih umum
mengenai elemen keuangan pelayaran yang berkontribusi pada potensi biaya
dan manfaat atas pemasangan BWM treatment plant.
Berikut ini data Penelitian dan studi kasus yang telah dilakukan di dunia:
CIE (2007), Ballast Water Management. A Regulation Impact Statement;
GloBallast (2010), Economic Assessment for Ballast Water Management: A Guideline;
Lloyd’s Register (2011), Ballast Water Treatment Technology: Current Status;
UMCES (2013), Economical and Logistical Feasibility of Port-based Ballast Water Treatment;
Bax, N., et al (2006), Evaluation of National Control Plan management options for the North Pacific Sea-star Asterias amurensis, CSIRO, Hobart; and
Monzingo et al (2011), Ballast Water Treatment System, Evaluation for Small Vessels.
Sekedar informasi bahwa sampai dengan sekarang belum ada
perhitungan biaya yang tepat atas penerapan BWM Convention yang secara
sistematis disajikan. Belum ada pula perhitungan biaya dan implikasinya
yang tepat bagi operator kapal, pemilik kapal dan pemerintah sebagai
akibat adanya spesies pendatang, namun upaya untuk mengukur akan adanya
beberapa invasi tertentu menunjukkan bahwa biayanya akan sangat tinggi
(misalnya Raaymakers IMO, 2002).
Semoga bermanfaat
The Association of Indonesian Maritime Practitioners
Mobile : 0817188831
Email : sjaifuddin1963@gmail.com
Komentar
Posting Komentar