Indonesia Perlu Teliti Spesies Pendatang Di Laut

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Mobile : 0817188831

Kita sebagai masyarakat maritime Indonesia seharusnya mengetahui berapa sebenarnya jumlah air balas kapal kita yang setiap tahun dipindahkan oleh kapal di dunia ini. Setelah dicari beberapa informasi dan hasil penelitian bahwa pelayaran dunia termasuk pelayaran kapal di Indonesia memindahkan air balas kapal sekitar 3miliar s/d  5miliar ton setiap tahunnya. Ini menjadi tanggung jawab atas pelayaran dan pemerintah.

Dengan diberlakukannya BWM Convention nanti tahun 2019, tentunya akan timbul biaya-biaya tambahan bagi pelayaran dan pemerintah untuk setiap ton air balas kapal yang dipindahkan.

Pemindahan air balas kapal ini akan memiliki implikasi kepada laut dan biota laut di dunia dan perairan Indonesia. Dengan diterapkannya BWM Convention ini diharapkan laut bisa menjadi bersih dan secara signifikan biaya operasi pembersihan laut yang harus dikeluarkan oleh pemerintah juga bisa menurun. Demikian juga biaya operator kapal dan biaya investor lainnya aka nada perubahan.

Penelitian di Indonesia harus kita laksanakan sebagaimana dilakukan di negara-negara lain sehingga kita bisa mengidentifikasi potensi dan implikasi biaya dan keuangan pelayaran nasional dan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah serta manfaat apa dengan diterapkannya BWM Convention ini serta apa langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan bila memang terdapat spesies pendatang yang membahayakan ekosistem laut.

Penilitian juga akan dapat mengkaji biaya-manfaat untuk setiap pemasangan BWM treatment untuk pelayaran yang digunakan bagi kapal-kapal yang dioperasikan di perairan Indonesia dan dilayarkan ke perairan negara lain yang dituju, mengetahui dampak ekonomi nasional dan hubungannya dengan industri pelayaran, penelitian dapat mengacu pada beberapa penelitian dan studi kasus yang telah dilakukan oleh negara-negara lain. Studi kasus yang dilakukan negara lain sebagai contoh menekankan pada pertimbangan-pertimbangan yang lebih umum mengenai elemen keuangan pelayaran yang berkontribusi pada potensi biaya dan manfaat atas pemasangan BWM treatment plant.

Berikut ini data Penelitian dan studi kasus yang telah dilakukan di dunia:

 CIE (2007), Ballast Water Management. A Regulation Impact Statement;
 GloBallast (2010), Economic Assessment for Ballast Water Management: A Guideline;
 Lloyd’s Register (2011), Ballast Water Treatment Technology: Current Status;
 UMCES (2013), Economical and Logistical Feasibility of Port-based Ballast Water Treatment;
 Bax, N., et al (2006), Evaluation of National Control Plan management options for the North Pacific Sea-star Asterias amurensis, CSIRO, Hobart; and
 Monzingo et al (2011), Ballast Water Treatment System, Evaluation for Small Vessels.

Sekedar informasi bahwa sampai dengan sekarang belum ada perhitungan biaya yang tepat atas penerapan BWM Convention yang secara sistematis disajikan. Belum ada pula perhitungan biaya dan implikasinya yang tepat bagi operator kapal, pemilik kapal dan pemerintah sebagai akibat adanya spesies pendatang, namun upaya untuk mengukur akan adanya beberapa invasi tertentu menunjukkan bahwa biayanya akan sangat tinggi (misalnya Raaymakers IMO, 2002).

Semoga bermanfaat


Sjaifuddin Thahir
The Association of Indonesian Maritime Practitioners
Mobile : 0817188831
Email : sjaifuddin1963@gmail.com

Komentar