Implementasi Lapangan Stakeholders Bantu Ciptakan Class Rules

Oleh : Sjaifuddin Thahir
Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia

Para praktisi maritim yang saya banggakan peraturan klasifikasi adalah peraturan yang disusun berdasarkan perkembangan dan situasi lapangan atas pengoperasian kapal. Oleh karena itu badan klasifikasi bisa menerima masukan dari stakeholdernya, antara lain dunia pendidikan, university, disainer kapal, galangan kapal, pelayaran, lembaga penelitian, asuransi, perbankan, dll yang terkait.

Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing dalam suatu negera dibentuk atau diakui secara filosofis bahwa badan klasifikasi adalah lembaga yang benar-benar diperuntukkan demi keselamatan pelayaran kapal dari Negara tersebut dan badan klasifikasi dapat berfungsi membantu menciptakan lingkungan laut-nya yang bersih dari pencemaran yang disebabkan oleh kapal yang beroperasi.

Badan klasifikasi nasional dan badan klasifikasi asing yang diakui juga  harus bisa memberikan kontribusi dan memberikan masukan kepada Negara untuk terciptanya peraturan khusus keselamatan kapal dan peraturan khusus kemaritiman kepada Negara. Biasanya badan klasifikasi setiap saat menjadi lembaga yang dapat memberikan dukungan dan informasi teknis operasional kapal, badan klasifikasi membantu memberikan verifikasi yang tepat terhadap kepatuhan terhadap regulasi negara yang dilimpahkannya dan badan klasifikasi harus senantiasa melaksanakan penelitian dan pengembangan yang dibutuhkan oleh Negara dan selalu menjawab persoalan-persoalan up-to-date yang timbul.

Peraturan badan klasifikasi nasional maupun badan klasifikasi yang diakui disusun biasanya melalui proses yang cukup panjang dan melalui penyempurnaan-penyempurnaan dari tahun ke tahun, dan harus diterbitkan secara berkala setiap tahun untuk diketahui oleh stakholdernya. Karena harus menjadi miliknya sendiri, maka rule badan klasifikasi harus dibuat melalui proses penelitian dan pengembangan yang secara detail dilakukan internal atau bekerja sama dengan lembaga lain. Rule dibuat juga melalui pengalaman dalam memeriksa kapal serta dengan penyempurnaan-penyempurnaan yang tidak sekali dua kali.

Melalui komite teknis dan komite klasifiasi, oleh karena itu badan klasifikasi harus dapat bekerja sama dengan para stakeholders-nya dan para praktisi-praktisi maritim yang sehari-harinya memang langsung menggeluti dunia pelayaran dan bisnis kemaritiman. Sehingga dapat tercipta ketentuan-ketentuan yang khusus dan up to date (Unified Requirements). Kemudian dari Unified Requirements tersebut juga bisa dimodifikasi secara khusus dan disesuaikan sehingga menjadi peraturan badan klasifikasi untuk disepakati secara konsensus.

Semoga bermanfaat

Komentar