Filter Air Balas Kapal Berstandar D-2



Oleh: Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Praktisi Maritim Indonesia
Mobile 0817188831

Sudah saatnya masyarakat maritim Indonesia sekarang mendorong produsen komponen kapal tanah air untuk memproduksi filter air balas kapal dan bila perlu memproduksi alat pengatur air balas kapal yang sesuai dengan standar D-2. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konvensi baru tentang air balas kapal ini sudah diadopsi oleh organisasi maritime dunia (IMO) dan dinyatakan mulai berlaku karena 30 Negara yang mewakili 35% tonase kotor kapal dunia telah menanda-tanganinya. Oleh karena itu disepakati oleh Negara anggota IMO dan dinyatakan mulai berlaku nanti tanggal 8 September 2017.

Semua jenis kapal termasuk kapal dan objek-objek terapung atau platform terapung, FSU dan FPSO diwajibkan memasang alat pengatur balas kapal dan filter air balas kapal dengan standar D-2 tujuannya untuk dapat mengatur dan mengelola air balasnya sesuai dengan rencana pengelolaan air balas kapal yang telah disetujui oleh pemrintah Negara bendera (approved Ballast Water Management Plan) dan kapal wajib melakukan pencatatan pengelolaan air balas tersebut di dalam Buku catatan Air Balas kapal (Ballast Water Record Book). Buku ini akan diperiksa oleh auditor. Survei antara (Intermediate) survey initial (pertama) atau survey pembaruan (Renewal) Pertama, mana yang dapat terjadi lebih dulu setelah tanggal lahir kapal menjadi parokan pelaksanaanya. Pemeriksaan termasuk meliputi kapasitas tangki balas kapal (m3) yang harus dipasang alat pengatur bals kapal yang harus memenuhi standar D-2.

Produsen filter air balas kapal bertanya apa itu standar D2?, Standar D2 adalah alat dan sistem pengaturan atau pengelolaan air balas kapal yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Negara bendera dengan pengaturan sedemikian hingga air balas kapal berkandungan sbb:

1.    Bila diuji oleh pihak laboratorium maka di dalam tangki balas kapal tidak boleh terdapat lebih dari 10 organisme yang hidup per m3-nya yang berukuran lebih besar dari 50 mikrometer, dan
2.    Bila diuji oleh pihak laboratorium maka di dalam tangki balas kapal tidak boleh terdapat lebih dari 10 organisme yang hidup per mililiter yang berukuran lebih kecil dari 50 mikrometer dan yang berukuran lebih besar  dari 10 mikrometer

Dalam tangki balas kapal bila diuji lab perihal indikator konsentrasi mikrobanya, maka air balas dalam tangki balas tidak boleh terdapat microba sbb:

A.   Toxicogenic vibrio cholerae: 1 satuan pembentuk koloni atau colony forming unit (cfu) per 100ml atau 1cfu per gram zooplankton;
B.    Escherichia coli: 250 cfu per 100ml
C.   Enterococci intestinal:100 cfu per 100 ml

Sebagai informasi tambahan, dalam penerapan konvensi air balas kapal ini tidak terlepas dari faktor tanggal peletakan lunas kapal dan tanggal modifikasi tangki balas kapal karena terkait kapal survey harus dilaksanakan. Agar tidak terjadi multi tafsir di lapangan maka untuk kapal bangunan baru, tanggal peletakan lunas ditetapkan sebagai tanggal pembangunan kapal setelah proses pembangunannya telah mencapai 50 ton atau telah mencapai 1% dari berat material konstruksi kapal seluruhnya telah terpasang, diputuskan mana nominal angka yang tercapai duluan

Untuk kapal bangunan lama, maka kapal dinyatakan telah mengalami modifikasi atau konversi besar tangki balasnya, bila :

•     Terdapat perubahan kapasitas balas kapal sebesar 15%;
•     Kapal mengalami perubahan jenis kapal;
•     Masa pakai kapal diproyeksikan diperpanjang 10 tahun; atau
•     Modifikasi sistem air balas kapal kecuali modifikasi pertukaran air balas kapal sebagai berikut:
a.   dilakukan oleh kapal pada paling sedikit zona 200 nm dari daratan terdekat dan pada kedalaman air laut 200m;
b.   dilakukan oleh kapal pada zona paling tidak 50 nm dari daratan terdekat dan padsa kedalaman air laut 200 m; atau
c.    pada daerah perairan yang ditetapkan dan ditunjuk oleh Negara Pelabuhan

Semua kapal dengan ukuran lebih besar dari 400GT harus dilakukan survey initial, survey intermediate, survey tahunan, dan survey pembaharuan dan sertifikat pengaturan air balas kapal (tidak boleh lebih dari 5 tahun). Negara dapat menetapkan langkah-langkah tambahan dalam hal pengelolaan air balas kapal untuk memenuhi pedoman yang masih dalam proses penyusunan oleh IMO.

Semoga bermanfaat

Komentar