Oleh: Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Praktisi Maritim Indonesia
Mobile 0817188831
Sudah saatnya masyarakat maritim Indonesia
sekarang mendorong produsen komponen kapal tanah air untuk memproduksi filter
air balas kapal dan bila perlu memproduksi alat pengatur air balas kapal yang
sesuai dengan standar D-2. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konvensi baru
tentang air balas kapal ini sudah diadopsi oleh organisasi maritime dunia (IMO)
dan dinyatakan mulai berlaku karena 30 Negara yang mewakili 35% tonase kotor
kapal dunia telah menanda-tanganinya. Oleh karena itu disepakati oleh Negara
anggota IMO dan dinyatakan mulai berlaku nanti tanggal 8 September 2017.
Semua jenis kapal termasuk kapal dan objek-objek
terapung atau platform terapung, FSU dan FPSO diwajibkan memasang alat pengatur
balas kapal dan filter air balas kapal dengan standar D-2 tujuannya untuk dapat
mengatur dan mengelola air balasnya sesuai dengan rencana pengelolaan air balas
kapal yang telah disetujui oleh pemrintah Negara bendera (approved Ballast
Water Management Plan) dan kapal wajib melakukan pencatatan pengelolaan air
balas tersebut di dalam Buku catatan Air Balas kapal (Ballast Water Record
Book). Buku ini akan diperiksa oleh auditor. Survei antara (Intermediate)
survey initial (pertama) atau survey pembaruan (Renewal) Pertama, mana yang
dapat terjadi lebih dulu setelah tanggal lahir kapal menjadi parokan
pelaksanaanya. Pemeriksaan termasuk meliputi kapasitas tangki balas kapal (m3)
yang harus dipasang alat pengatur bals kapal yang harus memenuhi standar D-2.
Produsen filter air balas kapal bertanya apa itu
standar D2?, Standar D2 adalah alat dan sistem pengaturan atau pengelolaan air
balas kapal yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Negara bendera
dengan pengaturan sedemikian hingga air balas kapal berkandungan sbb:
1. Bila diuji oleh pihak laboratorium maka di dalam tangki balas kapal tidak boleh terdapat lebih dari 10 organisme yang hidup per m3-nya yang berukuran lebih besar dari 50 mikrometer, dan
2. Bila diuji oleh pihak
laboratorium maka di dalam tangki balas kapal tidak boleh terdapat lebih dari
10 organisme yang hidup per mililiter yang berukuran lebih kecil dari 50
mikrometer dan yang berukuran lebih besar dari 10 mikrometer
Dalam tangki balas kapal bila diuji lab perihal
indikator konsentrasi mikrobanya, maka air balas dalam tangki balas tidak boleh
terdapat microba sbb:
A. Toxicogenic vibrio cholerae: 1
satuan pembentuk koloni atau colony forming unit (cfu) per 100ml atau 1cfu per
gram zooplankton;
B. Escherichia coli: 250 cfu per 100mlC. Enterococci intestinal:100 cfu per 100 ml
Sebagai informasi tambahan, dalam penerapan
konvensi air balas kapal ini tidak terlepas dari faktor tanggal peletakan lunas
kapal dan tanggal modifikasi tangki balas kapal karena terkait kapal survey
harus dilaksanakan. Agar tidak terjadi multi tafsir di lapangan maka untuk
kapal bangunan baru, tanggal peletakan lunas ditetapkan sebagai tanggal
pembangunan kapal setelah proses pembangunannya telah mencapai 50 ton atau
telah mencapai 1% dari berat material konstruksi kapal seluruhnya telah
terpasang, diputuskan mana nominal angka yang tercapai duluan
• Terdapat perubahan kapasitas balas kapal sebesar 15%;
• Kapal mengalami perubahan jenis kapal;
• Masa pakai kapal diproyeksikan diperpanjang 10 tahun; atau
• Modifikasi sistem air balas kapal kecuali modifikasi pertukaran air balas kapal sebagai berikut:
a. dilakukan oleh kapal pada paling sedikit zona 200 nm dari daratan terdekat dan pada kedalaman air laut 200m;
b. dilakukan oleh kapal pada zona paling tidak 50 nm dari daratan terdekat dan padsa kedalaman air laut 200 m; atau
c. pada daerah perairan yang ditetapkan dan ditunjuk oleh Negara Pelabuhan
Semua kapal dengan ukuran lebih besar dari 400GT
harus dilakukan survey initial, survey intermediate, survey tahunan, dan survey
pembaharuan dan sertifikat pengaturan air balas kapal (tidak boleh lebih dari 5
tahun). Negara dapat menetapkan langkah-langkah tambahan dalam hal pengelolaan
air balas kapal untuk memenuhi pedoman yang masih dalam proses penyusunan oleh
IMO.
Komentar
Posting Komentar