Oleh Ir. Sjaifuddin Thahir,MSc.
Mobile : 0817188831
Para produsen filter air balas kapal laut di
Indonesia didorong oleh PRAMARIN (Perkumpulan Praktisi Maritim Indonesia) dan PIKKI
(Perkumpulan Produsen Komponen Kapal Indonesia) untuk bisa memproduksi Water
Ballast Management Plant eksternal kapal dan terpisah dari kapal. Dimana alat
tersebut bisa dipasang di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia atau dipasang
di atas tongkang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Damen. Tongkang yang
dilengkapi alat ini adalah potensi bisnis bagi tongkang-tongkang sekarang yang
tidak mendapatkan muatan dan lay-up. Demikian juga alat ini adalah merupakan
bisnis yang segera bisa dilakukan oleh industri komponen kapal di Indonesia
yang saat ini sedang mengarah ke mana produksinya. Ini adalah permintaan dunia
atas kewajiban menerapkann pengaturan air ballas.
Sistim pemasangan water ballast management system
eksternal karena ruang mesin kapal sudah tidak memungkinkan lagi diisi dengan
peralatan tambahan. Sekedar informasi dan refensi bahwa system seperti ini yang
dipasang eksternal kapal pada tanggal 25 April 2017 lalu, telah diluncurkan dan
dikenalkan oleh galangan kapal atau produses Water Ballast Management System
(WBMS) “Damen” dan sistim ini juga telah dinyatakan memenuhi dan sesuai dengan
ketentuan WBMS IMO serta mendapatkan penghargaan. Kenapa tidak,
produsen-produsen filter di Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk ini dan
bisa memodifikasi, dan mengikuti jejak ini serta memproduksinya dalam jumlah
banyak .
Dengan adanya momen pemasangan Water Ballast
Management System (WBMS) yang tidak terpasang di kapal melainkan dipasang
terpisah dari kapal tersebut dan dilayani dengan tongkang, maka momen ini
menandai puncak dari program dunia untuk penerapan aturan pengelolahan air
balas kapal yang sudah tujuh tahun dengan dikembangkannya BWMS yang efektif
digunakan di pelabuhan dan kapal.
Diinformasikan bahwa system pengaturan air balas
terpisah tersebut adalah pertama kalinya di dunia digunakan oleh operator dan
perusahaan pelayaran komersial. Kapal yang memanfaatkan adalah MV Egbert
Wagenborg yang saat itu disandarkan berdampingan dengan dermaga dan tongkang
yang nama “InvaSave 300” dimana tongkang tersebut dipasang alat pengatur air
balas kapal yang diletakkan pada bagian haluan tongkang.
Mekanisme pengaturan air balas kapal ini juga
merupakan bisnis sector maritime yang baru di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia
dimana akan berdiri banyak perusahaan pelaksana ship-to-ship untuk melakukan
pemasangan selang BWMS dan perusahaan yang akan didirikan ini akan bertanggung
jawab menghubungkan kapal yang akan diatur proses charging dan discharging air
balas kapalnya tersebut menggunakan koneksi selang yang standar Internasional.
Dalam prosesnya, air balas kapal dipompa keluar
dari kapal yang diatur air balasnya atau air balas dimasukkan ke dalam kapal
melewati alat WBMS tersebut yang dipasang pada tongkang untuk mengatur air
balas sebelum dilepaskan ke perairan pelabuhan atau disedot dari perairan
pelabuhan.
Dengan demikian sebagai konsekwensi Indonesia meratifikasi IMO Ballast Water Management Convention, diharapkan ke depan Indonesia akan bersih dan terbebas invasi biota laut asing. Masyarakat maritime Indonesia, pemilik kapal dan operator kapal dan pihak berwenang di Indonesia dapat menyaksikan manfaatnya. Dengan diproduksinya alat tersebut di Indonesia, diharapkan Indonesia dan produses komponen kapal di Indonesia serta pengusaha tongkang di Indonesia dapat memiliki WBMS yang disetujui IMO berupa unit pengolahan air balas eksternal versi Indonesia yang dirancang terutama untuk penggunaan di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia.
Dengan demikian sebagai konsekwensi Indonesia meratifikasi IMO Ballast Water Management Convention, diharapkan ke depan Indonesia akan bersih dan terbebas invasi biota laut asing. Masyarakat maritime Indonesia, pemilik kapal dan operator kapal dan pihak berwenang di Indonesia dapat menyaksikan manfaatnya. Dengan diproduksinya alat tersebut di Indonesia, diharapkan Indonesia dan produses komponen kapal di Indonesia serta pengusaha tongkang di Indonesia dapat memiliki WBMS yang disetujui IMO berupa unit pengolahan air balas eksternal versi Indonesia yang dirancang terutama untuk penggunaan di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia.
Sistem pengaturan air balas ini menerima air
balas dari kapal yang datang di Indonesia dan system ini tentunya harus dapat
mengatur sesuai dengan standar IMO D-2 dimana standar untuk menghilangkan
organisme mikro laut yang berpotensi menyerang. Sistim ini juga dapat
memberikan air balas yang dipakai oleh kapal yang akan melakukan pelayaran ke
luar perairan Indonesia. Bila di dalam pelabuhan maka sistim ini dan alat ini
dapat dioperasikan dari dermaga atau pelabuhan atau tongkan yang ada disamping
kapal.
Sebagai tambahan bisnis bahwa unit bisa
diaplikasikan pada kapal asing atau kapal lokan yang mengalami kerusakan pada
BWMS yang tidak berfungsi. Selamat menyambut pemberlakuannya pada 8 september
2017 atau menjelang pelaksanaan IMO Ballast Water Management Convention karena
pemerintah Indonesia telah menyatakan meratifikasi.
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar